Kriminal

Dua Maling Motor di Paciran Lamongan Ditangkap, Beraksi di Acara Tahlilal Warga

Dua maling motor yang beraksi di acara tahlilan berhasil ditangkap. Mereka ditangkap Sat Reskrim Polsek Paciran, Kamis (24/2/2022) pagi dini hari ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan - 

Saat ini pemeriksaan terhadap kedua tersangka sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan mereka pernah beraksi serupa di tempat lain atau tidak.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP. Setelah diperiksa nanti, dipastikan keduanya akan merasakan sel tahanan Polres Lamongan.

Jinanto mengimbau barangkali ada masyarakat sekitar Paciran yang pernah kehilangan untuk melapor ke polisi untuk dikroscek dengan pengakuan kedua tersangka.

Baca juga: Maling Motor di Sei Rotan Ternyata Wanita

Baca juga: Ngaku-ngaku Wartawan, Maling Motor di Medan Ditangkap Korbannya saat Antar Anak Sekolah

Baca juga: Modus Ancam Sebar Video Syur, Wanita Muda di NTT Peras Rekan Kerja

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Tahlilan Kawasan Paciran Lamongan ,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved