Haba Artis
Indra Kenz Binomo Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.
Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra akan segera dilakukan.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun Youtube milik Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Indra Bruggman Beri Saran Adik Vanessa Angel Agar Kuat Mental Jika Ingin Berkarier di Entertainment
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujarnya.
Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.
Polisi mengatakan akan memeriksa seorang influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.
“Ada satu yang akan kami sampaikan besok (25 Februari 2022),” kata Ramadhan.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut, namun hanya menegaskan orang itu influencer. Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya juga terus mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.
“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Artis Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Bayinya, Tebakan Indra Priawan Meleset: Deg-degan
STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.
Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.
Kendati demikian, Bareskrim kemudian menarik laporan yang dibuat Indra tersebut.
Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.
Baca juga: Pemerkosa Mahasiswi di OKU Tewas Didor
“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong,” kata Agus kepada wartawan.
Promosikan Binomo Indra awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.
Hal tersebut sempat diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor Binomo.
Dalam akun media sosial, Indra dan kawan-kawan disebutkan ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Indra juga pernah mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia dalam akun media sosialnya.
Selain itu, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.
Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.
“Dan terus memamerkan hasil profi tnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Secara terpisah, Indra kemudian menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya. (kompas.com)
Baca juga: 100.000 Warga Ukraina Mengungsi ke Luar Negeri
Baca juga: Putin Desak Militer Ukraina untuk Lengserkan Pemerintahan Mereka
Baca juga: Gegara Ponsel Disita, Pakai Topeng Monyet, Santri Aniaya Gurunya hingga Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Indra-Kenz-1.jpg)