Kriminal
Pemerkosa Mahasiswi di OKU Tewas Didor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menembak mati Sangkut (40), buronan kasus pemerkosaan mahasiswi
PROHABA.CO, OKU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menembak mati Sangkut (40), buronan kasus pemerkosaan mahasiswi.
Sangkut sempat menjadi buron selama 29 hari.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, petugas melakukan penggerebekan di kawasan Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Kamis (24/2) malam.
“Pelaku ini dikenal licin, karena selalu berpindah-pindah,” kata Danu kepada wartawan, Jumat (25/2).
Danu menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, tersangka Sangkut melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan.
Polisi yang terancam lalu meletuskan tembakan hingga akhirnya mengenai tersangka.
Baca juga: PPPA: Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan pada Negara Tak Tepat
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Teman Ayahnya
Menurut Danu, Sangkut tewas di lokasi penangkapan.
Tak hanya Sangkut, petugas juga menangkap Endika Refli alias Andi Gerandong (42).
Andi berperan sebagai orang yang memantau situasi kejadian saat Sangkut beraksi merampok dan memperkosa seorang mahasiswi.
“Hasil penyelidikan, tersangka Sangkut ini sudah terlibat 11 tindak kejahatan.
Dia terpaksa kami tembak mati karena mencoba melawan ketika ditangkap.
Ada satu tersangka lagi inisial LU masih dalam pengejaran, dia juga ikut terlibat dalam perampokan,” ujar Danu.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(kompas.com)
Baca juga: Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UMY Segera Tindak Pelakunya
Baca juga: Seorang Mahasiswi di Semarang Dipaksa Ngesek oleh Dosennya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-0004.jpg)