Kriminal

Pemerkosa Mahasiswi di OKU Tewas Didor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menembak mati Sangkut (40), buronan kasus pemerkosaan mahasiswi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan 

PROHABA.CO, OKU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menembak mati Sangkut (40), buronan kasus pemerkosaan mahasiswi.

Sangkut sempat menjadi buron selama 29 hari.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, petugas melakukan penggerebekan di kawasan Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Kamis (24/2) malam.

“Pelaku ini dikenal licin, karena selalu berpindah-pindah,” kata Danu kepada wartawan, Jumat (25/2).

Danu menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, tersangka Sangkut melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan.

Polisi yang terancam lalu meletuskan tembakan hingga akhirnya mengenai tersangka.

Baca juga: PPPA: Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan pada Negara Tak Tepat

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dibunuh dan Diperkosa Teman Ayahnya

Menurut Danu, Sangkut tewas di lokasi penangkapan.

Tak hanya Sangkut, petugas juga menangkap Endika Refli alias Andi Gerandong (42).

Andi berperan sebagai orang yang memantau situasi kejadian saat Sangkut beraksi merampok dan memperkosa seorang mahasiswi.

“Hasil penyelidikan, tersangka Sangkut ini sudah terlibat 11 tindak kejahatan.

Dia terpaksa kami tembak mati karena mencoba melawan ketika ditangkap.

Ada satu tersangka lagi inisial LU masih dalam pengejaran, dia juga ikut terlibat dalam perampokan,” ujar Danu.

Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(kompas.com)

Baca juga: Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UMY Segera Tindak Pelakunya

Baca juga: Seorang Mahasiswi di Semarang Dipaksa Ngesek oleh Dosennya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved