Kriminal

Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Dosen Universitas Sriwijaya berinisial A (34) didakwa melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. Sidang perdana terhadap A berlangsung secara ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unsri berinisial A yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022). 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya berinisial A (34) didakwa melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Sidang perdana terhadap A berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/2).

Darmawan, kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya itu dituntut tiga pasal berlapis, yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan kekerasan.

Kemudian, Pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak didik.

Menurut Darmawan, setelah dakwaan dibacakan, A langsung mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Dosen Unsri Bantah Chat WA Lecehkan Tiga Mahasiswinya

Baca juga: Tiga Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen

“Pertimbangannya, dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada,“ kata Darmawan kepadawa wartawan.

Menurut Darmawan, persidangan pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Seluruh saksi itu terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban, serta staf dari Kampus Unsri.

“Untuk klein kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo,” ujar Darmawan.

Sementara itu, mengenai status kliennya, menurut Darmawan, saat ini A masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kampus Unsri.

Keputusan soal status ASN masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(kompas.com)

Baca juga: Dugaan Pelecehan, Mahasiswi dan Dosen Saling Lapor Polisi

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Simak Niat dan Besarannya, Utang Puasa Ramadan Orang Sakit & Ibu Hamil Bisa Dibayar dengan Fidyah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved