Kriminal

Empat Pria Dicokok Polisi Saat Main Judi di Kebun, Penyedia Lapak Tarik Fee

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Aceh Besar meringkus empat pria sedang berjudi di sebuah pondok yang berada dalam kebun

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Satreskrim Polres Aceh Besar meringkus empat tersangka penjudi kartu joker di sebuah pondok yang berada dalam kebun di Desa Lambada, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (1/3/2022). Dari mereka disita set kartu remi dan uang tunai Rp1.736.000. 

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 18 juncto Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (as)

Baca juga: RUSIA vs UKRAINA : Akibat Serangan Rusia Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terbesar Ukraina Terbakar

Baca juga: Poldasu Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia-Sumut

Baca juga: Kapten Klub Divisi Kedua Liga Turki Tolak Pakai Kaus ‘No to War’

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved