Kriminal

Empat Pria Dicokok Polisi Saat Main Judi di Kebun, Penyedia Lapak Tarik Fee

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Aceh Besar meringkus empat pria sedang berjudi di sebuah pondok yang berada dalam kebun

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Satreskrim Polres Aceh Besar meringkus empat tersangka penjudi kartu joker di sebuah pondok yang berada dalam kebun di Desa Lambada, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (1/3/2022). Dari mereka disita set kartu remi dan uang tunai Rp1.736.000. 

PROHABA.CO, JANTHO – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Aceh Besar meringkus empat pria sedang berjudi di sebuah pondok yang berada dalam kebun di Desa Lambada, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Selasa (1/3/2022).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH mengatakan, pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB,

di sebuah pondok yang berada dalam kebun di Desa Lambada, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana perjudian maisir (kartu joker).

Keempattersangka adalah MA (22), warga Desa Gampong Blang, Kecamatan Blangbintang, SB (56), warga Desa Cot Karieng, Kecamatan Blangbintang, MNR (61), warga Desa Reukih, Kecamatan Indrapuri, dan MKS (57), warga Desa Reukih, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Togel Online di Aceh Besar

Dari keempat tersangka, polisi menyita empat set kartu joker (remi) dan uang tunai Rp1.736.000.

Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga tentang adanya permainan joker dengan taruhan uang di wilayah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, tim opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Di lokasi, tim berhasil mengamankan empat pria yang sedang bermain judi joker di sebuah pondok dalam Desa Lambada.

Saat tim opsnal melakukan penggerebekan, para pelaku berupaya melarikan diri.

Namun, tim berhasil menghalangi dan mengamankan para pelaku tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Terbukti Berjudi, Sanusi Diberhentikan DKPP RI dari KIP Abdya

Dari keterangan para tersangka diketahui bahwa mereka memainkan judi kartu joker tersebut dengan model cangkulan.

Jika kartunya menang biasa, maka akan mendapatkan uang taruhan Rp30.000.

Jika menang besar, maka akan mendapatkan uang taruhan Rp60.000 yang dibayarkan oleh para pemain yang kalah.

Pemain yang kalah biasanya harus membayar Rp10.000 dan kalah besar membayar Rp20.000.

Dalam penyidikan kasus ini terungkap bahwa pemilik lapak, yakni SB mendapatkan fee Rp10.000 dari kemenangan besar pada setiap permainan berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved