Kriminal
Terbukti Berjudi, Sanusi Diberhentikan DKPP RI dari KIP Abdya
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan ...
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum dan dilaporkan ke DKPP seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekanfenomenanya, Kamis (9/9/2021) sore di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi selain dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt, juga terancam dicambuk 23 kali.
Hak ini sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf SHi MSi saat dikonfi rmasi Prohaba membenarkan bahwa DKPP-RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku Anggota KIP Abdya.
“Dengan adanya putusan itu, maka dalam tujuh hari Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan DKPP ini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf.
Baca juga: Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Putusan terhadap Sanusi itu, katanya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno, oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afi fuddin masing-masing sebagai anggota.
Dalam pertimbang putusan itu, sebut Riza, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus terdakwa, bahkan terpidana, dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Dengan demikian, lanjutnya, teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai anggota KIP kabupaten/ kota, berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Bahwa anggota KIP kabupaten/ kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP kabupaten/ kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Ketentuan Pasal 9 huruf l menyebutkan bahwa syarat calon anggota KIP kabupaten/ kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali
Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat pemberhentian anggota KIP kabupaten/ kota juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan calon anggota KIP kabupaten/kota.
“Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional.
Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” sebut Riza membacakan isi putusan.
Teradu, terangnya, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Abdya untuk mewujudkan tertib sosial.