Kriminal
Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis Sanusi SPd (49), mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis Sanusi SPd (49), mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat dengan uqubat cambuk 23 kali.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim SAg MA yang tak lain adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Terkait vonis ini, terdakwa Sanusi meminta waktu untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi bahkan sudah dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya.
Baca juga: Dipergoki Main Judi, Ketua KIP Abdya akan Dilapor Panwaslih ke DKPP
Posisinya digantikan oleh Yudi Nurmansyah sebagai Plt Ketua KIP Abdya.
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor: 662/SDM.13/04/2021 tentang Penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya setelah kasus ini dilaporkan ke DKPP-RI.
“Terima kasih kesempatannya, saya mohon waktu untuk berpikir," kata Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.
Selain memvonis bersalah mantan ketua KIP Abdya, majelis hakim juga memvonis warga yang ikut terlebih dalam kasus itu, sebanyak 17 kali cambuk.
Hukuman tersebut lebih ringan 1 kali cambuk dari tuntutan JPU sebanyak 18 kali. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Demi Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Sapi Majikannya
Sementara itu, jaksa dari Kejari Abdya, Muhammad Iqbal SH yang turut hadir dalam sidang kasus itu menjelaskan, kasus ini terkesan lama disebabkan keterangan eks ketua KIP Abdya berubah-ubah.
“Dia tidak mengaku melakukan hal itu (berjudi), padahal sebelumnya dia mengakui,” tukas JPU.
"Dalam nota pleidoi mereka tidak merasa bersalah, padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa 1.
Setelah itu malah tidak merasa bersalah, tapi mengakui dan meminta bebas.," papar Iqbal.