Berita Abdya

Dua Warga Aceh Selatan Ditangkap di Abdya, Bawa Sabu 9,52 Gram

Dua pria asal Gampong Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENANGKAPAN - Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Gampong Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan berinisial TM (45) dan SY (33) diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (26/8/2025). 

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Dua pria asal Gampong Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Senin malam (25/8/2025).

Kedua terduga pelaku berinisial TM (45) dan SY (33) diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Alue Ara, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas melihat dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sedang melintas di kawasan Kecamatan Babahrot.

Mereka kemudian dibuntuti hingga di depan SPBU Babahrot,” ujar Bagus, Selasa (26/8/2025).

Saat akan diamankan, salah satu pelaku sempat membuang kotak rokok Sampoerna Mild ke pinggir jalan.

Petugas yang sigap langsung mengamankan kotak tersebut dan mendapati dua bungkus yang diduga berisi sabu.

“Setelah diamankan, kita lakukan interogasi dan diketahui bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan CEK (nama panggilan) untuk dijual kembali,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram, satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, dan dua unit handphone.

Setelah diamankan, petugas juga memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penanganan awal di lokasi kejadian.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta

Baca juga: Skuad Indonesia ke Kualifikasi Piala Asia U23, 4 Pemain Naturalisasi Absen

Baca juga: Mahasiswa di Abdya Ditangkap Polisi saat Bawa Sabu, Satu Masuk DPO

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Abdya Tangkap Dua Warga Aceh Selatan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved