Kriminal

Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis Sanusi SPd (49), mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/RAHMAT SAPUTRA
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie membacakan vonis terhadap mantan ketua KIP Aceh Barat Daya bersama rekannya dalam kasus maisir, Selasa (15/2/2022). 

Pelaku bahkan meminta dibebaskan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah.

Mestinya kalau, pelaku berbesar hati dan putusan itu diterima, sidang kasus ini tidak akan panjang lagi, apalagi di BAP semua terdakwa mengaku.

“Padahal, SA mengakui semua saat di BAP, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui.

Baca juga: Shandy Aulia Diperiksa Terkait Laporan Promosi Judi Online

Sebenarnya, dia orang besar, harus siap mengakui kesalahan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49), oknum Komisioner KIP setempat.

Oknum komisioner yang juga Ketua KIP Abdya itu harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Selain SA, Satreskrim juga mengamankan tersangka lain, di antaranya TN (53), seorang PNS warga Kuala Batee, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46), warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.

Dari tujuh orang itu, SA (49) berhasil melarikan diri. Namun, pascaenam pelaku berikut barang bukti diamankan, SA yang sempat meloloskan diri menyerahkan diri menjelang pukul 23.00 WIB. Beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.  (c50)

Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali

Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Sumut Rudapaksa Anak Tiri

Baca juga: Agar UMKM Kecipratan Berkah MotoGP 2022, Panitia Balapan Mandalika Siapkan Desain Khusus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved