Kriminal

Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis Sanusi SPd (49), mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/RAHMAT SAPUTRA
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie membacakan vonis terhadap mantan ketua KIP Aceh Barat Daya bersama rekannya dalam kasus maisir, Selasa (15/2/2022). 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis Sanusi SPd (49), mantan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat dengan uqubat cambuk 23 kali.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim SAg MA yang tak lain adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).

Terkait vonis ini, terdakwa Sanusi meminta waktu untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi bahkan sudah dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya.

Baca juga: Dipergoki Main Judi, Ketua KIP Abdya akan Dilapor Panwaslih ke DKPP

Posisinya digantikan oleh Yudi Nurmansyah sebagai Plt Ketua KIP Abdya.

Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor: 662/SDM.13/04/2021  tentang Penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.

Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya setelah kasus ini dilaporkan ke DKPP-RI.

“Terima kasih kesempatannya, saya mohon waktu untuk berpikir," kata Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.

Selain memvonis bersalah mantan ketua KIP Abdya, majelis hakim juga memvonis warga yang ikut terlebih dalam kasus itu, sebanyak 17 kali cambuk.

Hukuman tersebut lebih ringan 1 kali cambuk dari tuntutan JPU sebanyak 18 kali. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Demi Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Sapi Majikannya

Sementara itu, jaksa dari Kejari Abdya, Muhammad Iqbal SH yang turut hadir dalam sidang kasus itu menjelaskan, kasus ini terkesan lama disebabkan keterangan eks ketua KIP Abdya berubah-ubah.

“Dia tidak mengaku melakukan hal itu (berjudi), padahal sebelumnya dia mengakui,” tukas JPU.

"Dalam nota pleidoi mereka tidak merasa bersalah, padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa 1.

Setelah itu malah tidak merasa bersalah, tapi mengakui dan meminta bebas.," papar Iqbal.

Pelaku bahkan meminta dibebaskan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah.

Mestinya kalau, pelaku berbesar hati dan putusan itu diterima, sidang kasus ini tidak akan panjang lagi, apalagi di BAP semua terdakwa mengaku.

“Padahal, SA mengakui semua saat di BAP, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui.

Baca juga: Shandy Aulia Diperiksa Terkait Laporan Promosi Judi Online

Sebenarnya, dia orang besar, harus siap mengakui kesalahan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49), oknum Komisioner KIP setempat.

Oknum komisioner yang juga Ketua KIP Abdya itu harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Selain SA, Satreskrim juga mengamankan tersangka lain, di antaranya TN (53), seorang PNS warga Kuala Batee, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46), warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.

Dari tujuh orang itu, SA (49) berhasil melarikan diri. Namun, pascaenam pelaku berikut barang bukti diamankan, SA yang sempat meloloskan diri menyerahkan diri menjelang pukul 23.00 WIB. Beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.  (c50)

Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali

Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Sumut Rudapaksa Anak Tiri

Baca juga: Agar UMKM Kecipratan Berkah MotoGP 2022, Panitia Balapan Mandalika Siapkan Desain Khusus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved