Kriminal

Terbukti Berjudi, Sanusi Diberhentikan DKPP RI dari KIP Abdya

Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat 

Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan teradu justru mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifi kasi, teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian, dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” pungkas putra Abdya itu membacakan kembali surat keputusan DKPP tersebut.

Baca juga: Dipergoki Main Judi, Ketua KIP Abdya akan Dilapor Panwaslih ke DKPP

Kronologis Seperti diberitakan kemarin, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan Sanusi (49), oknum komisioner KIP setempat.

Komisioner yang  lain adalah Ketua KIP Abdya itu harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Selain Sanusi, Satreskrim juga mengamankan TN (53), seorang PNS warga Kuala Batee.

Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.

Saat penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Putusan terkait kasus yang melibatkan Sanusi ini dibacakan Selasa (15/2/2022) oleh ketua majelis hakim yang diketuai Amrin Salim SAg MA, yang tak lain adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Ia divonis untuk menjalani cambuk 23 kali. Hukuman itu lebih ringan dua kali cambuk dari tuntutan jaksa sebanyak 25 kali cambuk.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (c50)

Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino dan Dua Bandar Togel Dicambuk 84 Kali

Baca juga: Sekda: Jangan Lepas Masker, Segera Vaksinasi Bagi Yang Belum

Baca juga: Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Terapkan Prokes Ketat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved