Berlakukan PPKM

Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Terapkan Prokes Ketat

Iswanto mengatakan, instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh dan juga seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM

Editor: IKL
istimewa
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT bersama Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M, saat mendengarkan pengarahan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, terkait upaya penanggulangan varian virus Omicron yang diikuti seluruh kepala daerah secara virtual, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (7/2/2022) lalu. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 1, 2 dan 3 di Provinsi Aceh terhitung mulai tanggal 15 Februari 2022. Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022 yang mengatur perpanjangan PPKM tersebut, tercantum arahan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di segala bidang aktivitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Senin, 15/2/2022. Ia mengatakan, penerbitan instruksi Gubernur Aceh itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” kata Iswanto mengutip poin ke tujuh dari Instruksi Gubernur itu.

Iswanto mengatakan, instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh dan juga seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM pada tingkatan gampong maupun perkantoran di kabupaten dan juga provinsi.

Pada bidang kesehatan, kata Iswanto, selain memperketat penerapan protokol kesehatan, gubernur menginstruksikan agar vaksinasi diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Begitu juga dengan bidang Perindustrian dan Perdagangan, gubernur meminta agar adanya penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Dalam ingub itu, kata Iswanto, juga disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Lebih lanjut, dalam Instruksi Gubernur juga di sebutkan jika, pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift.

Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah.

Selain itu, bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved