Berlakukan PPKM
Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Terapkan Prokes Ketat
Iswanto mengatakan, instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se-Aceh dan juga seluruh Kepala SKPA, agar dapat menerapkan PPKM
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.
Baca juga: PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022
Baca juga: Wilayah PPKM Level 3, Pemerintah Mengizinkan Salat Berjamaah dengan Kapasitas Dibatasi 20 Persen
Sementara itu, sama seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Wilayah Level 1
Khusus kepada Bupati Simeulue dan Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Wilayah Level 2
Kepada Walikota Langsa dan Subulussalam serta kepada 14 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Wilayah Level 3
Kepada Walikota Banda Aceh, Lhokseumawe, Sabang serta dua Bupati, yaitu Aceh Tenggara dan Bireuen yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Sanksi
Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. (*)