Kriminal
Terbukti Berjudi, Sanusi Diberhentikan DKPP RI dari KIP Abdya
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan ...
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum dan dilaporkan ke DKPP seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekanfenomenanya, Kamis (9/9/2021) sore di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi selain dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt, juga terancam dicambuk 23 kali.
Hak ini sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf SHi MSi saat dikonfi rmasi Prohaba membenarkan bahwa DKPP-RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku Anggota KIP Abdya.
“Dengan adanya putusan itu, maka dalam tujuh hari Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan DKPP ini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf.
Baca juga: Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Putusan terhadap Sanusi itu, katanya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno, oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afi fuddin masing-masing sebagai anggota.
Dalam pertimbang putusan itu, sebut Riza, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus terdakwa, bahkan terpidana, dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Dengan demikian, lanjutnya, teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai anggota KIP kabupaten/ kota, berdasarkan ketentuan norma Pasal 19 ayat (2) huruf a Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Bahwa anggota KIP kabupaten/ kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KIP kabupaten/ kota sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Ketentuan Pasal 9 huruf l menyebutkan bahwa syarat calon anggota KIP kabupaten/ kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Baca juga: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali
Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat pemberhentian anggota KIP kabupaten/ kota juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan calon anggota KIP kabupaten/kota.
“Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional.
Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” sebut Riza membacakan isi putusan.
Teradu, terangnya, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Abdya untuk mewujudkan tertib sosial.
Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan teradu justru mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifi kasi, teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” pungkas putra Abdya itu membacakan kembali surat keputusan DKPP tersebut.
Baca juga: Dipergoki Main Judi, Ketua KIP Abdya akan Dilapor Panwaslih ke DKPP
Kronologis Seperti diberitakan kemarin, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan Sanusi (49), oknum komisioner KIP setempat.
Komisioner yang lain adalah Ketua KIP Abdya itu harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain Sanusi, Satreskrim juga mengamankan TN (53), seorang PNS warga Kuala Batee.
Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.
Saat penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Putusan terkait kasus yang melibatkan Sanusi ini dibacakan Selasa (15/2/2022) oleh ketua majelis hakim yang diketuai Amrin Salim SAg MA, yang tak lain adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Ia divonis untuk menjalani cambuk 23 kali. Hukuman itu lebih ringan dua kali cambuk dari tuntutan jaksa sebanyak 25 kali cambuk.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (c50)
Baca juga: Penjual Chip Higgs Domino dan Dua Bandar Togel Dicambuk 84 Kali
Baca juga: Sekda: Jangan Lepas Masker, Segera Vaksinasi Bagi Yang Belum
Baca juga: Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Terapkan Prokes Ketat