Kriminal

Siksa Istri dan Anak, Seorang Suami di Medan Dijebloskan ke Penjara

Adrian Zulfan Panjaitan, suami biadab yang tega siksa istri dan anak akhirnya dijebloskan ke Penjara. Saat ini, Adrian Zulfan Panjaitan masih dimintai

Editor: Muliadi Gani
HO
Adrian Zulfan Panjaitan, suami biadab yang tega siksa istri dan anak setelah diamankan petugas Polrestabes Medan 

PROHABA.CO, MEDAN - Adrian Zulfan Panjaitan, suami biadab yang tega siksa istri dan anak akhirnya dijebloskan ke Penjara.

Saat ini, Adrian ZUlfan Panjaitan masih dimintai keterangannya oleh polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh istri pelaku bernama Rista Wati Sinaga.

Menurut laporan, pelaku siksa istri dan anak pada Minggu lalu di kediamannya Jalan Perisai Pribumi III, Kecamatan Medan Denai.

Menurut Firdaus, sebelum kejadian, Minggu sore pelaku sedang menggendong anaknya di dalam kamar.

Lalu, anaknya berinisial AP yang masih berusia 10 bulan menangis.

"Anak korban menangis saat digendong sama pelaku ini, lalu pelaku membawa anak tersebut masuk ke kamar mandi," kata Firdaus kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Aniaya Istri Pakai Gunting

Ia mengatakan, istrinya yang mendengar anaknya menangis meminta kepada pelaku agar menggendongnya, tetapi, pelaku menolaknya.

"Istrinya ini meminta kepada pelaku, agar anak korban diberikan kepadanya untuk digendong, namun pelaku tidak mau," sebutnya.

Lalu, Firdaus menyebutkan istrinya yang curiga melihat kondisi anaknya yang sedang digendong ternyata ada bekas merah di bagian dada anak tersebut.

"Istrinya spontan marah kepada pelaku, sehingga terjadi keributan," tuturnya.

Ia mengatakan, saat terjadi keributan tersebut pelaku langsung menganiaya istrinya hingga mengalami memar dibeberapa bagian tubuhnya.

"Pelaku menendang, memukuli kepala, dan tangan kanan korban sampai memar.

Baca juga: Santri Yatim Diduga Dianiaya Tiga Temannya, Video Pemukulan Beredar

Pelaku juga mencekik dan mencakar leher pelapor," ucapnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan setelah kejadian pelaku sempat meminta maaf atas kejadian itu.

Kemudian, keesokan harinya pelaku kembali menganiaya anaknya, saat itu istrinya sedang keluar rumah.

"Sewaktu istrinya pulang, ia melihat anak korban sedang digendong oleh pelaku dalam keadaan menjerit dan korban melihat pelaku menepuk-nepuk wajah anak korban sambil menyuruh diam," ujarnya.

Melihat hal tersebut, sang istri langsung berteriak meminta pertolongan dengan tetangganya.

Lalu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke unit PPA Polrestabes Medan, dan menyerahkan pelaku ke polisi untuk ditahan.

"Mendengar teriakan dari korban, para tetangga langsung berdatangan dan mengambil anak korban dari gendongan pelaku.

Saat itu  wajah anak korban sudah memar, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Medan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Baca juga: Sebut Rezky Aditya Kurang Jantan, Wenny Ariani Tantang Suami Citra Kirana Buat Laporan

Baca juga: Pengantin Wanita Salah Masuk Kamar, Lalu ‘Main’ dengan Pengiring Suaminya

Baca juga: Aturan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved