Polresta Wajibkan Pemilik Kendaraan Musnahkan Sendiri Knalpot Brong, Dipotong dengan Mesin Gerinda
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menghadirkan langsung para pemilik kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong
Knalpot brong, menurut Radhika, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.
Oleh sebab itu, petugas akan terus mengintensifkan patroli dan meminimalisasi penggunaan knalpot brong demi mewujudkan kenyamana bagi warga dalam beribadah.
“Dasar hukum knalpot brong ini disita dan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Kompol Radhika menegaskan, pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan surat lainnya.
Baru setelah itu, pelanggar diperkenankan membawa pulang kendaraannya kembali.
“Pun demikian, kewajiban untuk tidak mengulangi hal serupa tetap ditekankan terhadap pemilik kendaraan,” pungkas Kompol Radhika. (mir)
Baca juga: Razia Warung, Polisi Ciduk 5 Tersangka Penjudi Online, Operasi hingga Pukul 02.00 WIB
Baca juga: Polantas Tangkap Empat Pencuri Kambing di Jalan, Terjaring Saat Razia Ranmor
Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pria Sumut Tertangkap Saat razia