Polresta Wajibkan Pemilik Kendaraan Musnahkan Sendiri Knalpot Brong, Dipotong dengan Mesin Gerinda

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menghadirkan langsung para pemilik kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/MISRAN ASRI
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh memantau ketika sejumlah pemilik sepeda motor diharuskan memotong sendiri knalpot brong dari sepmornya masingmasing karena terjaring razia, Kamis (10/3/2022) 

Knalpot brong, menurut Radhika, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.

Oleh sebab itu, petugas akan terus mengintensifkan patroli dan meminimalisasi penggunaan knalpot brong demi mewujudkan kenyamana bagi warga dalam beribadah.

“Dasar hukum knalpot brong ini disita dan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Kompol Radhika menegaskan, pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan surat lainnya.

Baru setelah itu, pelanggar diperkenankan membawa pulang kendaraannya kembali.

“Pun demikian, kewajiban untuk tidak mengulangi hal serupa tetap ditekankan terhadap pemilik kendaraan,” pungkas Kompol Radhika. (mir)

Baca juga: Razia Warung, Polisi Ciduk 5 Tersangka Penjudi Online, Operasi hingga Pukul 02.00 WIB

Baca juga: Polantas Tangkap Empat Pencuri Kambing di Jalan, Terjaring Saat Razia Ranmor

Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pria Sumut Tertangkap Saat razia

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved