Ratusan Rumah untuk Warga Relokasi Bantaran DAS Krueng Langsa Batal Dibangun, Ini Penyebabnya
Batalnya dana transfer dari Pemerintah Pusat Rp 8,3 miliar itu diduga akibat terjadi keterlambatan dikeluarkannya rekomendasi dari DPRK Langsa.
PROHABA.CO, LANGSA - Pemko Langsa batal menerima Rp 8,3 miliar yang akan diperuntukan untuk rumah dan tanah warga relokasi dari bantaran DAS Krueng Langsa.
Batalnya dana transfer dari Pemerintah Pusat Rp 8,3 miliar itu diduga akibat terjadi keterlambatan dikeluarkannya rekomendasi dari DPRK Langsa.
Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan sertifikat tanah.
Sedangkan DPRK Langsa baru mengeluarkan rekomendasi hibah kepada Pemko Langsa itu pada Januari 2022 atau sudah lewat satu bulan dari tenggang waktu ditetapkan Kementerian PUPR.
Baca juga: SK Gubernur soal Pemberhentian Sementara Usman dari Anggota DPRK Bireuen Baru Keluar 8 Maret 2022
Baca juga: Polemik Logo Halal, Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan dan sarannya
Imbasnya, sekitar 300 lebih warga yang akan direlokasi dari bantaran DAS Langsa tahun 2022 ini batal mendapat rumah dan tanah hibah dari Pemko Langsa di lokasi Timbang Langsa.
Data dari Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram, ST, MSi, rencana kegiatan DAK Perumahan Kota Langsa tahun 2022 terhadap pagu total diaplikasi krisna dari Kementeian PUPR.
Dirincikan DAK Reguler Perumahan untuk 150 unit akan dibangun dengan pagu Rp 3 miliar, DAK Integrasi Perumahan 100 unit dengan pagu Rp 5 miliar.
Sedangkan untuk dana penunjang kegiatan Rp 388.806.000, sehingga total pagu yang gagal diterima oleh Pemko Langsa Rp 8.388.806.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, kepada Serambinews.com, menyebutkan tahun 2021 Pemko setempat kembali mendapat kesempatan mendapatkan kembali kegiatan DAK Integrasi tahap kedua.
Kota Langsa termasuk 5 kab/kota di seluruh Indonesia yang memperoleh DAK tahun 2022 dari kurang lebih 95 kab/kota yang sebelumnya melakukan pengusulan.
Dinas PUPR Kota Langsa telah menyiapkan dan mengirimkan seluruh dokumen perencanaan dan kebutuhan data sesuai yang diminta pada Menu Krisna.
Hanya tersisa surat tanah/surat rekomendasi hibah tanah dari pihak terkait.
Aplikasi Krisna adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementrian pusat sebagai aplikasi nasional dalam pengusulan kegiatan DAK dan memiliki menu dan jadwal yang sudah di tentukan secara nasional.
Syarat mutlak dalam Menu Krisna dalam pengusulan kegiatan dak adalah sertifikat surat tanah dan atau minimal surat rekomendasi proses hibah tanah dari Pemko Langsa dan DPRK.
Sekitar bulan November 20221 lalu Pemko Langsa sudah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK Kota Langsa melalui bidang asset.