Kriminal
Santri Yatim Diduga Dipukul, Delapan Saksi Diperiksa Polisi
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Pidie masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan ...
PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Pidie masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap santri Rehan Maulana (14).
Penganiayaan santri yatim itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga Pidie, Sabtu (5/3/2022).
Saat ini, perkembangan kasus tersebut masih pada tahap pemeriksaan saksi.
“Kasus penganiayaan terhadap korban masih di bawah umur bernama Rehan Maulana masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Pidie.
Polisi sudah memeriksa delapan saksi," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE MH, kepada Prohaba, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Santri Yatim Diduga Dianiaya Tiga Temannya, Video Pemukulan Beredar
Ia sebutkan, delapan saksi yang telah diperiksa adalah korban, saksi pelapor, dan petugas keamanan yang bertugas sebagai piket di pesantren tersebut.
Lalu, enam santri diperiksa sebagai saksi, karena mereka mengetahui dan menyaksikan saat penganiayaan itu terjadi.
Sementara itu, tiga pelaku masih di bawah umur dan belum diperiksa.
"Rencananya, Kamis (17/3/2020), kita akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pelaku sebagai terlapor," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Prohaba sebelumnya, kasus ini terungkap setelah beredar dua video pendek.
Dalam video itu terlihat seorang santri yang belakangan diketahui bernama Rehan Maulana disikut oleh temannya sesama santri.
Baca juga: Gegara Ponsel Disita, Pakai Topeng Monyet, Santri Aniaya Gurunya hingga Tewas
Di video kedua wajah dan tubuhnya malah dipukuli oleh dua santri lainnya.
Terhitung ada tiga santri yang menganiaya korban dan ia tidak melakukan perlawanan.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh ibu korban, lalu sang ibu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Setelah itu, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk saksi korban.
Iptu Muhammad Rizal menambahkan, dugaan kasus penganiayaan terhadap anak itu lebih ditekankan untuk diselesaikan secara diversi atau mediasi secara kekeluargaan, sehingga tak sampai berujung ke meja hijau.
Untuk itu, kedua belah pihak harus mengupayakan diselesaikan secara diversi.
Penyelesaian secara diversi dikenal dalam Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) Tahun 2012. (naz)
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Grace Tahir Parodikan Aksi Pamer Harta Indra Kenz
Baca juga: Hasil All England 2022: 9 Wakil Indonesia melaju ke babak 16 Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Screenshot-video-dari-FB-pemukulan-santri-yang-beredar-di-Medsos-1.jpg)