Kamis, 9 April 2026

Kriminal

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Seumur Hidup

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Kejati Jabar
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa.

Hakim berpendapat, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM.

Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahannya,” ujar Hakim Yohanes Purnomo.

Bukan itu saja, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. 

Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

Pidana kebiri ditetapkan apabila pidana penjara, yaitu ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksankan.

"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena menjalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar hakim.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren, termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (Kompas.com)

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Pesantrennya Juga Diminta Bubarkan

Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan

Baca juga: Terbukti Berjudi, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved