Kamis, 23 April 2026

Tawarkan Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Muncikari Dicokok

Seorang muncikari prostitusi anak di bawah umur ditangkap aparat Polda Lampung. Pelaku menawarkan harga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
R (29) mucikari spesialis anak yang ditangkap Polda Lampung. 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang mucikari prostitusi anak di bawah umur ditangkap aparat Polda Lampung.

Pelaku menawarkan harga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Penangkapan pelaku berinisial R (29), warga Tulang Bawang Barat, berlangsung di sebuah hotel di Bandar Lampung, Sabtu (19/2) malam.

Kepala Sub IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan metode penyamaran.

"Kita mendapatkan laporan ada tindak perdagangan orang di sebuah hotel, penelusuran dan penyelidikan berlangsung hampir satu bulan," kata Adi di Mapolda Lampung, Rabu (16/3).

Baca juga: Polsek Kisaran Tangkap Mucikari Yang Sediakan Wanita Muda, Tarif 300 Ribu - 1 Juta Sekali Kencan

Pada malam penangkapan itu, anggota kepolisian yang mendatangi kamar hotel itu menemukan dua orang perempuan berinisial A (15) dan I (32).

"Dari pemeriksaan, keduanya mengaku dipekerjakan oleh R sebagai pekerja seks komersial," kata Adi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka R, kedua perempuan itu ditawarkan melalui sistem online di sebuah aplikasi.

Adi menambahkan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan dan mengirimkan foto-foto para korban kepada calon pemesan.

Harga yang ditawarkan oleh tersangka R adalah Rp 1,5 juta untuk sekali kencan berikut sewa kamar di hotel tersebut.

Kedua korban yang dijual oleh tersangka R mendapatkan komisi senilai Rp 1 juta, sedangkan R mendapatkan uang sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Alasan Ekonomi, Pasutri di Pringsewu Buka Bisnis PSK

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan, 19 Orang Diamankan

Saat ini, tersangka R masih ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

"Hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Adi.

Selain menahan tersangka R, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, dua unit ponsel merek iPhone, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil transaksi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif lembaga advokasi anak Lada - Damar Selly Fitriyani mengungkapkan, terungkapnya kasus perdagangan anak melalui aplikasi ponsel ini membuat orangtua harus waspada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved