Kriminal

Gugurkan Kandungan Usia 5 Bulan, Pasangan Kekasih dan Rekannya Ditangkap

Pasangan muda-mudi dan seorang temannya di Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi ...

Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES SUKABUMI
Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022). 

Setelah dibuka ternyata janin," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun di tambah sepertiga.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa cangkul dan keresek warna hitam.(kompas.com)

Baca juga: Skandal Aktor Korea Kim Seon Ho, Paksa Pacar Gugurkan Kandungan

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, ABG Gugurkan Janin 7 Bulan

Baca juga: Siswi SMP Dihamili Siswa SMP, Nekat Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan dan Buang Janin di Hutan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved