Kriminal
Gugurkan Kandungan Usia 5 Bulan, Pasangan Kekasih dan Rekannya Ditangkap
Pasangan muda-mudi dan seorang temannya di Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi ...
PROHABA.CO, SUKABUMI - Pasangan muda-mudi dan seorang temannya di Sukabumi, Jawa Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi.
Ketiganya terlibat kasus aborsi atau pengguguran janin berusia lima bulan kandungan.
Masing-masing SF (23), FI (25) dan N (39).
Ketiganya tercatat warga Kecamatan Curugkembar.
Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan perkara menggugurkan janin ini karena tersangka SF mengandung bayi lima bulan dari hubungan gelap dengan FI.
"Tersangka SF ini malu," ungkap Dedy, Rabu (23/3) petang.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Beri Penjelasan Terkait Usia Kandungan Adiknya Ria Ricis
Dia menjelaskan pasangan belum menikah resmi ini berusaha menggugurkan kandungan bayinya.
Keduanya mencari dan meminta bantuan seorang temannya yakni tersangka N.
Tersangka N ini memberikan obat kepada SF.
Setelah mengonsumsi obat akhirnya janin di dalam kandungan keluar dengan sendirinya. "Janin dikuburkan oleh FI," jelas Dedy.
Pinjam cangkul Ketua RW
Menurut Dedy terungkapnya kasus aborsi yang melibatkan tiga tersangka ini berawal dari kecurigaan Ketua Rukun Warga (RW) setempat yang mencium bau tidak sedap dari gundukan tanah, Jumat (11/3).
Sebelumnya diketahui tersangka FI meminjam cangkul kepada Ketua RW.
Baca juga: Nafa Urbach Kerap Diganggu Makhluk Halus Saat Syuting Film Iblis Dalam Kandungan, Begini Ceritanya
Lalu FI menggali tanah dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang digali dan kembali menutupnya.
"Gundukan tanah itu lalu dibongkar dan terdapat bungkusan plastik hitam.