Pemberhentian Terawan dari IDI Bahayakan Masa Depan Kedokteran
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI)...
PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad(K) berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Sufmi Dasco melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Idealnya, lanjut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.
Baca juga: Eks Menteri Kesehatan Dipecat dari IDI
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI dalam Muktamar XXXI IDI yang berlangsung di Banda Aceh tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari.
Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, malah diganjar dengan sanksi," kata Dasco.
Kemudian, evaluasi juga akan dilakukan terhadap organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Sehingga, IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan superbody dan superpower," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Jejak konflik
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua.
Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara, tidak permanen.
Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: HARTA Kekayaan Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M
Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
Alasan sanksi
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.
Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengeklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.
Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing).
Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau evidence based-nya.
Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan.
Konflik antara Terawan dan MKEK IDI berlanjut.
Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI.
MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Negara agar tidak mengangkat Terawan sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan. Alasannya, Terawan telah mendapatkan sanksi etik.
Baca juga: Will Smith Akui Malu dan Minta Maaf usai Tampar Chris Rock
Tambah panas
Hubungan Terawan dan IDI kembali memanas usai pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020 hingga 2025 di Istana Negara.
IDI memprotes anggota KKI yang dilantik bukan usulan Asosiasi Kedokteran.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan IDI dan enam organisasi profesi lain telah mengusulkan nama yang memiliki kapasitas mumpuni.
Namun, tidak satu pun yang terpilih menjadi anggota KKI.
"Betul tidak ada," kata Slamet.
Balasan Terawan
Pada pertengahan 2020, Terawan seolah membalas sanksi yang diberikan Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo.
Saat menjadi Menkes, Terawan mencopot Prijo dari Dekan FK UPN Veteran Jakarta.
Dikutip dari Tempo, Prijo Sidipratomo menyatakan tak mengetahui alasan Menkes Terawan menarik dirinya kembali ke kementerian.
Prijo mengaku mengetahui penarikan itu dari Rektor UPN Veteran Erna Hernawati.
"Saya sendiri secara pribadi tidak pernah bicara dengan orang-orang dari Kementerian Kesehatan," kata Prijo kepada Tempo, 31 Mei 2020.
Prijo juga tak mengetahui pasti apakah penarikan ini terkait sejarah antara dirinya dan Terawan.
Sebagai informasi, pemberhentian permanen Terawan dari keanggotan IDI saat ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.
Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022. (Merdeka.com)