Eks Menteri Kesehatan Dipecat dari IDI

Eks Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut merupakan rekomendasi ...

Editor: Muliadi Gani
Covid19.go.id
dr. Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan yang dipecat permanen oleh IDI. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Sejumlah masalah pun diduga menjadi penyebab keputusan MKEK itu.

Rupanya, Terawan juga sempat dilakukan pemberhentian sementara sebagai buntut kontroversi terapi cuci otak.

Terawan dikenal cukup lama berkecimpung dalam dunia medis seperti menjadi TNI AD hingga dokter kepresidenan.

Ia juga pernah menjadi Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Pada periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan.

Sayangnya, karier Terawan sebagai pembantu presiden harus berakhir lebih cepat karena terkena reshuflle pada Desember 2020.

Ia pun digantikan Budi Gunadi Sadikin.

Baca juga: HARTA Kekayaan Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M

Berdasarkan surat edaran berkop surat MKEK IDI yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr Terawan Agus Putranto SpRad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Rapat tersebut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Baca juga: Ada Surat Anies ke Menteri Kesehatan Sebelum Gelar Vaksinasi Covid-19

Berikut isi edaran tentang lima poin alasan Dr Terawan dipecat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved