Selasa, 21 April 2026

Ada Kesamaan, Laporan Kasus Binomo Ditarik ke Mabes Polri

Kasus penipuan dengan modus Binomo yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut ditarik ke Mabes Polri ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (28/3/2022) sore mengatakan, ada kesamaan laporan kasus binomo di Sumut dengan yang sedang ditangani Mabes Polri, sehingga kasusnya ditarik ke pusat. 

PROHABA.CO, MEDAN - Kasus penipuan dengan modus Binomo yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut ditarik ke Mabes Polri.

Alasannya, ada kesamaan dengan kasus yang sedang ditangani di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Senin (28/3) sore.

"Kasusnya ada kesamaan dengan yang sedang ditangani di Mabes Polri, jadi penanganannya ditarik ke Mabes Polri," ujarnya.

Untuk diketahui, ada dua laporan kasus Binomo di Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Senin (14/3), Dongan Nauli Siagian mengatakan, pihaknya mendampingi dua korban Binomo dan Quotex.

Baca juga: 2 Korban Binomo Laporkan “Guru” Indra Kenz ke Polisi

Pihak yang dilaporkan berinisial Z, SM, MI, dan J.

Sedangkan dua orang korban yang didampingi Dongan berinisial VA dan RM.

Mereka mengaku mulai bermain Binomo dan Quotex sejak Agustus dan September 2021.

Laporan kedua pada Selasa (22/3) sore, dua korban Binomo dan Oxtrade berinisial SA dan JLT didampingi Dongan dan timnya melaporkan 4 orang berinisial FSP, BS, RP, dan EL.

Dua laporan itu bernomor LP/B/531/III/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Binomo

Sebelumnya Dongan pun mengatakan bahwa salah satu orang yang dilaporkan, FSP, merupakan guru dari Indra Kenz.

Dijelaskan Dongan, modusnya masih sama dengan korban yang sudah membuat laporan ke SKPT Polda Sumut sebelumnya.

Kedua korban ini awalnya melihat konten di YouTube dan Instagram kemudian masuk ke link, dan diiming-imingi laba besar.

"(Kerugian) hampir setengah miliar (rupiah).

Korban S sekitar Rp 300 juta, JL Rp 80 juta," kata Dongan.(kompas.com)

Baca juga: Indra Kenz Binomo Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Bareskrim Panggil Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan

Baca juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Tokoh Publik Terancam Kena TPPU

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved