Rabu, 22 April 2026

Bareskrim Segera Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Binomo

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana segera memanggil pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan ...

Editor: Muliadi Gani
YouTube Dodit Mulyanto
Rudy Salim 

PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana segera memanggil pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan terhadap Rudy direncanakan pada pekan ini.

"Iya (Rudy Salim diperiksa) mungkin Minggu ini," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Adapun Rudy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Semua Aset Indra Kenz yang Ada di Medan

Kendati demikian, Whisnu belum memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa pacar dan adik Indra Kenz sebagai saksi guna menelusuri aliran dana terkait aplikasi Binomo.

Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz berinisial RP terkait perkara itu.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan,

Baca juga: Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Trading, Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan

perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.

Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.(kompas.com)

Baca juga: Tak Bisa Tidur, Mobil Tesla Rp 1,5 Miliar Indra Kenz Diserahkan kepada Bareskrim Polri

Baca juga: Soal Moge Tabrak Anak Kembar, Santunan Tak Dapat Menghapus Pidana

Baca juga: Tiga Korban Jembatan Gantung Ambruk Dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved