Soal Moge Tabrak Anak Kembar, Santunan Tak Dapat Menghapus Pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tabrakan ...

Editor: Muliadi Gani
(Sumber: Tribunjabar.id/Padna)
Dua motor Harley Davidson yang menabrak anak kembar di Pangandaran hingga tewas, Sabtu (12/3/2022) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tabrakan 2 anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, tidak dapat meniadakan proses hukum dalam kasus itu.

Adapun 2 anak kembar meninggal dunia setelah ditabrak rombongan motor gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022). Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.

"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi.

Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum.

Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Menurut Poengky, kecelakaan yang mengakibatkan 2 anak kembar usia 8 tahun tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.

Baca juga: Moge Tabrak Dua Bocah Kembar hingga Tewas

Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.

"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.

"Jika proses pidananya dihentikan, akan ada ketidakadilan terhadap korban dan keluarga korban," ucapnya.

Diketahui, 2 anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus tewas setelah ditabrak motor gede (moge) Harley Davidson pada Sabtu (12/3/2022) siang.

Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Bocah berusia 8 tahun itu meninggal dunia ditabrak moge saat pulang bermain dan menyeberang jalan tersebut. 

Baca juga: Pengendara Moge Jadi Tersangka Pelaku Tabrakan Maut Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Adapun dua motor gede yang terlibat dalam kecelakaan itu, yakni motor Harley Davidson pelat D 1993 NA yang dikemudikan APP (40), warga Kota Cimahi dan B 6227 HOG yang dikendarai AW (52), asal Bandung Barat.

Setelah kejadian, kedua pengendara moge yang menabrak korban, APP dan AW mendatangi keluarga korban dan memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya memberikan uang, keduanya juga membuat perjanjian dengan pihak keluarga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved