Soal Moge Tabrak Anak Kembar, Santunan Tak Dapat Menghapus Pidana
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tabrakan ...
Inti dari perjanjian itu adalah menerima bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa bocah kembar itu merupakan musibah dari Allah SWT.
Selain itu, pihak keluarga tidak akan mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari atas peristiwa itu.
Keluarga telah menerima santunan yang diberikan dan kasus ini sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempersalahkan kembali kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Surat perjanjian itu diketahui oleh kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022).(kompas.com)
Baca juga: Man United vs Atletico Madrid, Ancaman Ronaldo
Baca juga: TERUNGKAP Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ternyata Sudah Ditutup Polisi, Apa Penyebabnya?
Baca juga: PESONA Tya Ariestya Perdana Jadi Model Fashion Show Berhijab