Pengendara Moge Jadi Tersangka Pelaku Tabrakan Maut Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Pengendara motor besar (moge) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Serpong, Tangsel pada Minggu (1/8/2021) lalu.

Editor: IKL
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Video viral tabrakan yang menewaskan seorang wanita 50 tahun di Bintaro. 

PROHABA.CO - Pengendara motor besar (moge) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Serpong, Tangsel pada Minggu (1/8/2021) lalu.

Meski berstatus tersangka, aparat Polres Tangsel tidak menahan pengemudi Kawasaki RE-6n inisial AS itu.

Padahal dalam kecelakaan tersebut, AS menabrak H (49), wanita pengemudi sepeda motor Honda Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Tangsel hingga tewas di lokasi kejadian. 

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Kecelakaan di Tamiang, Warga Depok Tewas Usai Tabrak Vario

Baca juga: Meninggal Kecelakaan, Bripka Yudi Tinggalkan Istri dan 2 Anak Kecil

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."

"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.

Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.

AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.

"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," papar Nanda.

Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)
Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir) 

Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.

"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved