Oknum Polisi Bakar Kekasih hingga Tewas, Terancam Dipecat
Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar teman wanitanya, DN (25), hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan, terancam dipecat dengan tidak ...
PROHABA.CO, PALEMBANG - Brigadir AN, oknum polisi yang tega membakar teman wanitanya, DN (25), hingga tewas di Palembang, Sumatera Selatan, terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Kapolda menyampaikan tersangka pasti di PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat).
Sekarang tinggal menunggu tersangka sembuh dan dilakukan sidang pidana umum, lalu sidang disiplin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Senin (28/3).
Sementara itu, Brigadir AN dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan Brigadir AN yang telah mempersiapkan bensin sebelum mendatangi DN.
Baca juga: Bakar Pacar Gelap Mata , Begini Nasib Oknum Polisi Sumsel: Dirawat di Rumah Sakit
Saat itu, kata Supriadi, DN berada di kos temannya.
Korban lalu dibakar dalam keadaan sadar.
"Hasil tes urin tersangka juga dinyatakan tidak ada terdindikasi menggunakan narkoba.
Ini sudah masuk pembunuhan berencana sehingga kita kenakan pasal 340 KUHP," ujar Supriadi.
Untuk motif, kata Supriadi, diduga terkait masalah asmara antara tersangka dan korban.
Sementara, akibat perbuatan Brigadir AN, DN mengalami luka bakar hingga 80 persen.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr HM Rabain, Kabupaten Muara Enim karena mengalami luka bakar.
Baca juga: Bakar Sang Pacar, Oknum Polisi Ternyata Miliki Istri
Namun, ia tak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal pada Jumat (25/3).
Menurut menurut psikolog dari Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Cornelius Siswa Widyatmoko, tindakan agresif pada umumnya didasari oleh emosi marah.
"Secara umum emosi marah terjadi akibat merasa diperlakukan tidak adil, atau dengan kata lain, ada situasi yang senjang antara kondisi pelaku dan korban," katanya.