Kriminal

Ngaku Karyawan Leasing, Residivis Sita dan Bawa Kabur Belasan Sepmor

Seorang residivis membawa kabur belasan sepeda motor milik warga dengan mengaku sebagai karyawan leasing. Modus kriminalitas pelaku ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DOK. Polsek Kedondong
Barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku HE (42) yang disita Polsek Kedondong, Pesawaran. 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang residivis membawa kabur belasan sepeda motor milik warga dengan mengaku sebagai karyawan leasing.

Modus kriminalitas pelaku melakukan penyitaan karena korban menunggak membayar angsuran.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, pelaku berinisial HE (42) alias AN, warga Desa Way Layap, Pesawaran, Lampung.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, petugas menyita sembilan unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku.

“Diduga pelaku sudah belasan kali beraksi dan menggondol sepeda motor,” kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Amin menambahkan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/3) saat bersembunyi di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Medina Zein Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengancaman dan Penipuan 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan dan membawa kabur sepeda motor dengan berpura- pura menjadi petugas leasing.

“Modus pelaku pura-pura menjadi petugas leasing dan melakukan penyitaan sepeda motor korbannya,” kata Amin.

Salah satu kasus yang tercatat, kata Amin, terjadi pada 27 Desember 2019 lalu di Kecamatan Way Lim

Ketika itu pelaku mengaku petugas leasing dan meminta korban ikut dengannya ke kantor di wilayah Pringsewu untuk mengurus tunggakan angsuran.

Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Janda Muda Asal Gresik Ditipu Pria Beristri, Sepmornya Dirampas

Namun saat melintas di Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima, pelaku menurunkan korban dengan alasan meminta korban mengurus administrasi agar sepeda motor tidak disita.

“Pada saat itu pelaku menggelapkan sepeda motor korban,” kata Amin.

Amin menambahkan, pelaku juga mengaku telah melakukan delapan kali penipuan dengan modus jual-beli secara online.

Menurut Amin, pelaku juga seorang residivis yang telah empat kali dipenjara dengan kasus pembunuhan serta pencurian.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedondong dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Amin. (kompas.com)

Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI Ditahan Denpom

Baca juga: Mesir Kandas, Simpati Tercurah pada Mo Salah

Baca juga: Tapah, Ikan Air Tawar Raksasa yang Hidup di Sungai Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved