Serikat Pekerja Minta Menaker Pastikan THR 2022 Tak Dicicil
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak ditunda atau dicicil.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, mengeklaim pihaknya telah bersurat secara resmi ke Ida.
“Intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” jelas Mirah, Kamis (31/3).
Ida agar mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberi THR sesuai ketentuan.
Baca juga: Tenaga Kerja di Jepang Lebih dari 117.000 Meninggal atau Terluka akibat Kecelakaan Kerja
Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
“Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu,” sebut Mirah.
Kemenaker diminta memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” kata Mirah.
Ia menyampaikan, pihaknya sengaja bersurat kepada Ida sejak saat ini, meskipun Idul Fitri masih berjarak sekitar sebulan.
“Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh,” tutup Mirah.(kompas.com)
Baca juga: Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di Surabaya
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Epidemolog Minta Pemerintah Tak Anjurkan Masyarakat untuk Mudik Tahun Ini