MUI: Shalat Berjemaah, Tarawih, dan Jumat Kembali Rapatkan Saf

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa shalat berjemaah kembali ke aturan semula yaitu merapatkan saf ...

Editor: Muliadi Gani
DOK. KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA
Pelaksanaan shalat Jumat yang berlangsung di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa shalat berjemaah kembali ke aturan semula yaitu merapatkan saf.

Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

MUI menyebutkan bahwa panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Sehingga, semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) yaitu, kewajiban menyelenggarakan Shalat Jumat, merapatkan kembali saf saat shalat berjamaah dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan Shalat Tarawih.

Baca juga: Pengedar Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Dua Oknum Polisi Ditahan

"Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," demikian bunyi SK Dewan Pimpinan MUI yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, SK tersebut juga menyebutkan bahwa untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Kemudian, untuk tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

Baca juga: Rusia Tawarkan Rp 100 Juta/Bulan kepada Tentara Bayaran di Ukraina

Di samping itu, terdapat beberapa panduan yang tertuang dalam SK tersebut, di antaranya sebagai berikut: Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Baca juga: Tak Sengaja Serempet Mobil, Kurir Bersepeda Dipukuli Pengemudi

Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.(kompas.com)

Baca juga: Sepmor Honda Vario Kontra Pikap L-300, Satu Meninggal

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Dua Oknum BPK RI Diciduk

Baca juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Jadi Jubir Presidensi G20

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved