Haba Artis
Angelina Sondakh Justru Berterima Kasih Hukumannya Diperberat Hakim
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh berterima kasih kepada Hakim Artidjo Alkostar yang memperberat hukumannya ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh berterima kasih kepada Hakim Artidjo Alkostar yang memperberat hukumannya ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, hidupnya justru akan lebih buruk bila menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni selama 4,5 tahun.
Angie, begitu sapaan akrabnya, merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.
“Tapi aku berterima kasih, kalau nggak dibeginiin, mungkin hidup saya akan lebih buruk dari sekarang,” ujar Angelina di program Rosi, seperti dikutip dari akun Youtube KompasTV, Minggu (3/4/2022).
Angie mengatakan, waktu hukuman 10 tahun kurungan memberinya waktu untuk menyadari kesalahannya.
Baca juga: Angelina Sondakh Minta Maaf usai Bebas, Sunan Kalijaga Beri Apresiasi
Artidjo yang kala itu menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Namun demikian, di akhir 2015, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Angie sehingga vonis dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kalau mungkin aku hanya dengan 4,5 tahun, nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, hidup saya mungkin tidak akan berubah,” ujar Angie.
Ia pun berharap, hukuman serupa seperti yang dijatuhkan padanya juga bisa dijatuhkan kepada tersangka koruptor lain.
Baca juga: Berpuasa Saat Tahan Imbang MU,Bek Leicester Disanjung Tinggi
Menurut dia, hukuman yang diperberat akan membuat perbedaan sikap bagi para koruptor.
“Kalau hukumannya kecil, 3-4 tahun dengan fasilitas, nggak akan mengubah seseorang.
Tapi saya dengan hukuman begitu, dipenjara kayak gitu, it’s really a blessing for me.
Dan aku rasa aku harus berterima kasih ke Pak Artidjo,” kata Angie.
Putusan pemberatan vonis Angie di tingkat kasasi didasarkan pada Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Modus Sediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda
“Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Disepakati 5 persen.
Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun.
Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a,” ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, guna mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
“Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.
Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya. (Kompas.com)
Baca juga: Angelina Sondakh Unggah Postingan Pertama Setelah 12 Tahun Vakum dari Medsos
Baca juga: Abang Tega Rudapaksa Adik Kandung, Korban Ditinggal di Kebun Sawit
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Angeline-Sondakh-6.jpg)