Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Modus Sediakan Layanan Seks, Pasutri Rampok Seorang Pemuda

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yaitu P (25) dan R (37) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran melakukan aksi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Tiga pelaku perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (31/3/2022). 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan yaitu P (25) dan R (37) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran melakukan aksi perampokan dengan modus menyediakan layanan seks melalui aplikasi Michat.

Selain keduanya, satu tersangka lagi yaitu F juga ikut terlibat.

Ramon dan Fikri pun dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/3).

Awalnya, korban GP (20) mencari wanita untuk berkencan melalui aplikasi Michat.

GP kemudian mengirim pesan ke akun tersangka Putri lewat aplikasi tersebut.

Baca juga: Remaja Pria Beri Layanan Seks dengan Menyamar Jadi Wanita

Tersangka lalu memancing korban agar datang ke salah satu hotel melati yang berada di Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang dengan modus memberikan layanan gratis.

"Karena gratis korban pun datang ke hotel tersebut sendirian," kata Tri, saat gelar perkara, Kamis (31/3).

Tri menjelaskan, ketika berada di sana tersangka P datang bersama suaminya R.

P lalu menayakan akun korban di aplikasi Michat.

"Setelah itu pelaku minta korban menunjukkan handphone-nya.

Saat dikeluarkan, handphone itu langsung ditarik oleh pelaku P.

Lalu datang suami pelaku ini dan menodongkan pisau," jelas Tri.

Baca juga: Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menyerahkan ponsel miliknya.

Sehingga, pelaku pun meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu bila hendak ponsel itu dikembalikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved