Kamis, 11 Juni 2026

Gegara Unggah Ciuman dengan Istri, Hasan Divonis 9 Bulan Bui

Bermula mengunggah fotonya berciuman di media sosial, seorang pria bernama Hasan (39) divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TribunJatim.com/ Sugiyono
Medsos - Suasana usaha sidang kasus dugaan asusila yang diuplaod di media sosial, Rabu (30/3/2022). 

PROHABA.CO, GRESIK - Bermula mengunggah fotonya berciuman di media sosial, seorang pria bernama Hasan (39) divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang diketuai oleh Etri Widayanti, Rabu (30/3).

Awal mula peristiwa Humas PN Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, kejadian bermula saat Hasan mendatangi rumah istri sirinya yang bernama Nur Hayati di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, 11 September 2021.

Warga Sampang, Madura tersebut kemudian berduaan di kamar dan berciuman.

Baca juga: Angelina Sondakh Unggah Postingan Pertama Setelah 12 Tahun Vakum dari Medsos

Hasan juga memotret dan merekam momen tersebut.

Sehari berselang, Hasan mengunggah foto dan video dirinya berciuman di akun Facebook miliknya.

Hasan kemudian dilaporkan ke polisi karena unggahannya dituding melanggar norma kesusilaan.

Fatkhur menyebutkan, majelis hakim menyatakan Hasan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Majelis hakim menilai, Hasan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Ibu Negara Minta Tindak Tegas Pelaku Tindak Asusila terhadap Anak

"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya, Kamis (31/3).

Menurutnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan penjara.

Pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim.

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga.

Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya.(kompas.com)

Baca juga: Pakar Ingatkan Bahaya Umbar Foto dan Infomasi Pribadi di Medsos

Baca juga: Kenal di Medsos, Buruh Gasak Barang Orang yang Menolongnya

Baca juga: Setelah Saling Sindir di Medsos, Alvin Faiz Ingin Henny dan Larissa Chou Berdamai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved