Kriminal
Jelang Sahur, Dua Pria Curi Tiang Lampu dan Penutup Parit
Bukannya berdiam diri di rumah mempersiapkan sahur, dua pemuda di Aceh Tamiang justru bergerilya melakukan pencurian ...
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Bukannya berdiam diri di rumah mempersiapkan sahur, dua pemuda di Aceh Tamiang justru bergerilya melakukan pencurian.
Alhasil, keduanya pun bakal merasakan Lebaran di penjara.
Bur (48), warga Kota Kualasimpang dan Rud (45), penduduk Tamiang Hulu, tak dapat mengelak atas tuduhan pencurian tiang lampu dan penutup parit yang terbuat dari besi.
Pasalnya kedua pria ini tertangkap basah oleh warga ketika beraksi di Taman Bukit Tempurung, Kota Kualasimpang, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Apalagi dari keduanya disita barang bukti sebuah tiang lampu dan satu penutup parit yang cukup mengantarkan keduanya ke penjara.
Baca juga: Kejari Bireuen Tangkap Tervonis Pencuri Batu Gajah, Jadi Buronan Sejak 2016
Tiang lampu dan penutup parit itu sama-sama terbuat dari besi, laku jual pada pengumpul atau penampung barang bekas.
Kapolsek Kualasimpang, AKP Ontin Panjaitan mengatakan kedua pelaku awalnya diringkus oleh warga.
Setelah berkoordinasi dengan Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Bukit Tempurung, kedua tersangka pelaku dibawa ke Mapolsek Kualasimpang.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, pelaku malam itu juga diserahkan kepada kami,” kata Ontin, Senin (4/4/2022).
Ontin memastikan, kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati
Pemeriksaan ini diakuinya untuk menelusuri dugaan keterlibatan keduanya pada pencurian serupa di daerah itu.
“Jadi sebelum ini, di daerah itu juga pernah terjadi pencurian.
Apakah ada keterlibatanmereka, ini yang sedang kita dalami,” ujarnya.
Ontin menambahkan, berdasarkan keterangan perangkat kampung, sebelumnya sudah terjadi beberapa kali pencurian yang menyebabkan hilangnya tujuh tiang lampu dan 11 penutup parit.
Kejahatan ini menyebabkan Pemerintahan Kampung Bukit Tempurung mengalami kerugian materiel Rp 25 juta. (mad)
Baca juga: Pesepakbola asal Brasil Tewas Dimakan Piranha
Baca juga: Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia
Baca juga: Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo