Senin, 13 April 2026

Kasus

Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Markas Besar (Mabes) Polri agar profesional ...

Editor: Muliadi Gani
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Markas Besar (Mabes) Polri agar profesional dalam menyelesaikan kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.

Desakan itu menyusul ditolaknya laporan tim kuasa hukum empat penghuni kerangkeng manusia oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Baresrim Polri beberapa waktu lalu.

“Mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan melakukan kolaborisi dan turun langsung ke lapangan melalukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan,” kata Staf Kajian dan Penelitian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: 2 Mobil Bupati Langkat Disita Polisi, Diduga untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng

Rahmat menilai, penyelesaian kasus itu membutuhkan atensi khusus dari Mabes Polri.

Polisi hingga kini belum menemukan dalang pada asus kerangkeng manusia di kediaman Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Untuk itu, pihaknya juga mendesak Polda Sumut agar terus melakukan pengembangan untuk menemukan auktor intelektualis atau dalang kasus kerangkeng manusia.

“Harapannya ada yang bisa ditetapkan,” kata dia.

Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Oknum Polisi Tidak Ada Keterlibatan Aktif

Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Maret 2022.

Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi , Senin malam pekan lalu.

Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang yaitu SP dan TS.

Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Menyoal Perkara Kerangkeng Manusia yang Tak Kunjung Ada Tersangka

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berikan Data Lengkap ke Puspom TNI

Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ditemukan Kuburan Korban Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved