Kasus

Menyoal Perkara Kerangkeng Manusia yang Tak Kunjung Ada Tersangka

Proses penyelidikan perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dipersoalkan oleh kalangan pegiat ...

Editor: Muliadi Gani
Pemkab Langkat
Terbit Rencana Perangin-angin saat menunjukkan sel kerangkeng yang diklaimnya untuk tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

PROHABA.CO - PROSES penyelidikan perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dipersoalkan oleh kalangan pegiat hak asasi manusia.

Sebab, sampai saat ini aparat penegak hukum tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Perbuatan keji itu terbongkar sejak Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbit ditangkap lembaga antirasuah itu pada 18 Januari 2022.

Akan tetapi, satu bulan berlalu ternyata aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menangani perkara itu tak kunjung menetapkan tersangka.

Hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam perkara itu menyebutkan ada 19 terduga pelaku penyiksaan dalam penjara aitu.

Di antara para terduga ada anggota organisasi masyarakat sampai anggota TNI-Polri.

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berikan Data Lengkap ke Puspom TNI

Bahkan menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, seorang anak terbit berinisial DW atau DP diduga turut menyiksa para korban di kerangkeng itu.

DW atau DP, kata Edwin, menjabat sebagai yang menjadi Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat.

Edwin mengatakan, jari tangan empat korban putus akibat penyiksaan yang diduga dilakukan DW atau DP.

Dalam struktur kepengurusan kerangkeng itu, DW atau DP menjadi wakil ketua.

Sedangkan ketuanya adalah sang ayah. Edwin mengungkapkan para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia makan ternak milik Terbit.

“Dengan jam kerja dari pukul 08.00 pagi sampai 17.00 dan 20.00 sampai 08.00 pagi.

Pekerjaannya station process, perawatan, penyediaan pakan ternak, dan membeli sawit,” sebut dia.

Namun ada perbedaan perlakuan antara penghuni kerangkeng manusia dengan buruh pabrik.

Baca juga: Puspomad Selidiki Oknum TNI yang Terlibat Kerangkeng Manusia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved