Pemerkosa Dihukum Mati agar Predator Seksual Kapok
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengajak semua pihak untuk menghormati Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan,
PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengajak semua pihak untuk menghormati Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santri.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu berpandangan vonis hukuman mati tersebut merupakan upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual,
"Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” kata Cak Imin dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, ke depan tidak ada lagi praktik kekerasan seksual, termasuk di pesantren seperti yang terjadi dalam kasus Herry Wirawan.
"Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya.
Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren," ujar Cak Imin.
Diberitakan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus Herry Wirawan.
Baca juga: Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati
Majelis hakim banding menjatuhi Herry hukuman mati, lebih berat dibandingkan putusan di pengadilan tingkat pertama yakni hukuman seumur hidup.
Dalam kasus ini, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.(kompas.com)
Baca juga: 6 Orang Pelaku Begal Sadis Dibekuk Polisi, 3 Orang Buron
Baca juga: Kena Ciuman Maut, Gadis 16 Tahun Gagal Diperkosa saat Mandi di Kali