Kriminal
Istri Lapor Suami ke Polisi karena Simpan 12 Butir Peluru
Tudin (36), warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (5/4/2022) menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana ...
PROHABA.CO, LHOKSUKON - Tudin (36), warga Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (5/4/2022) menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana senjata api (senpi) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang perdana tersebut beragenda mendengar materi dakwaan.
Terungkap dalam sidang itu ternyata terdakwa dilaporkan ke Polsek Dewantara pada 15 November 2022 oleh istrinya, Dahlia, dalam kasus kepemilikan peluru senjata api (senpi).
Sebelumnya, terdakwa pernah menyimpan 12 peluru senpi jenis AK-47.
Materi dakwaan yang dibacakan JPU juga menguraikan kronologis kejadian kasus tersebut.
Kasus itu berawal pada 1 November 2021, saat terdakwa datang ke rumah ibu kandungnya yang juga berdekatan dengan rumahnya, di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Baca juga: Buronan LP Lhoksukon Diringkus Warga Setelah Curi Sepmor Nelayan
Kedatangan Tudin untuk mengambil helm yang terletak di atas lemari.
Saat terdakwa ingin mengambil helm, terlihat ada sebuah bungkusan plastik yang berat, lalu terdakwa mengambilnya.
Setelah dibuka ternyata berisi amunisi atau peluru yang terbuat dari bahan logam atau besi untuk senpi jenis AK-47. Setetelah dihitung, jumlahnya 12 butir.
Terdakwa langsung memanggil dan menanyakan kepemilikan 12 peluru tersebut kepada ibunya.
Ibu terdakwa menyebutkan, 12 butir peluru kaliber senpi jenis AK-47, kemungkinan milik keponakan terdakwa, KL alias Yun.
Sebab, kata ibu terdakwa, pada malam hari sebelumnya KL alias Yun, tidur di kamar tersebut.
Baca juga: Dua Bocah Terkena Peluru KKB di Intan Jaya, Seorang Meninggal
Saat itu Yun juga menyuruh terdakwa untuk membuang 12 peluru.
Namun, perintah ibu kandung terdakwa tersebut tidak dituruti terdakwa.
Malah terdakwa membawa 12 peluru senpi jenis AK-47 ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah ibu kandungnya.
Terdakwa langsung memberitahukan istrinya, Dahlia, soal 12 peluru tersebut.
Dahlia juga meminta sang suami segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum.
Namun, terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu dengan niat terdakwa akan membuat mata cincin dari peluru AK-47.
Pada 14 November 2021, terdakwa bertengkar dengan istrinya menyangkut persoalan rumah tangga.
Baca juga: Pembegal Gadis yang Baru Betunangan Ternyata Napi, Kabur dari LP Lhoksukon Tahun 2019
Saat itulah Dahlia mengancam suaminya akan melaporkan ke polisi terkait masalah peluru senpi yang ia simpan.
Tak hanya mengancam, sehari kemudian Dahlia langsung melaporkan suaminya itu ke Polsek Dewantara, Aceh Utara.
Humas PN Lhoksukon Muhifuddin kepada Prohaba menyebutkan, sidang tersebut berlangsung secara online, terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Lhoksukon.
Sidang tersebut dipimpin Arnaini MH dan didampingi dua hakim anggota, Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahri.
“Tadi sidang perdana. Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 April 2022 mendatang untuk mendengar keterangan saksi,” ujar Humas PN Lhoksukon.
Dalam kasus itu terdakwa mulai ditahan penyidik pada 16 November 2021 untuk proses penyidikan.
Kini terdakwa juga ditahan oleh hakim dari 30 Maret 2022 sampai 28 April 2022. (jaf)
Baca juga: Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Raih Sertifikat ‘Green Building’
Baca juga: Man City Vs Atletico, Kevin De Bruyne Merajai
Baca juga: Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Terorisme
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-Aceh-Utara.jpg)