Hina Wabup Bener Meriah karena Tak Dapat Proyek, 4 Akun Medsos Dipolisikan

Dailami, Wakil Bupati (Wabup) Bener Meriah, Aceh mengaku telah melaporkan empat akun media sosial Facebook yang diduga menghina dirinya ke polisi ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami, dalam sebuah kegiatan keagamaan. 

PROHABA.CO, TAKENGON - Dailami, Wakil Bupati (Wabup) Bener Meriah, Aceh mengaku telah melaporkan empat akun media sosial Facebook yang diduga menghina dirinya ke polisi.

Laporan tersebut dibuat Dailami beberapa hari sebelum masuk bulan puasa Ramadhan.

"Saya sudah laporkan (empat akun media sosial Facebook) sebelum puasa kemarin.

Dan sekarang sedang diproses di kepolisian," kata Dailami dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Dailami mengatakan, salah satuakun Facebook yang dilaporkannya telah menghina dirinya secara fisik.

Sebelumnya, pemilik akun tersebut meminta proyek kepada Dailami dan tidak dipenuhi.

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

"Jadi , salah satunya menyebut kata-kata yang menghina saya secara fisik dan dengan nama binatang.

Memang nama saya tidak disebut, tapi dia menulis kalimat hinaan itu setelah pulang bertemu saya meminta proyek, saya tak bisa penuhi," ucap Dailami, yang mengaku sedang berada di luar daerah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustami mengakui adanya pelaporan yang dilakukan Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami.

Menurut Bustami, pelaporan dilakukan pada 28 Maret 2022 lalu, atau beberapa hari sebelum masuk bulan Ramadhan.

Baca juga: Terkait Kasus Dana Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Bareskrim

Mengenai delik hukum, Bustami belum dapat memastikan, apakah pasal yang dikenakan terhadap empat orang itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU ITE) atau bukan.

"Kami belum bisa memastikan, karena sedang melakukan penyelidikan.

Dan kami sudah meminta keterangan tujuh orang terkait persoalan ini.

Mengenai pasal yang dijerat kita belum bisa pastikan, karena menunggu gelar perkara," pungkas Bustami, dihubungi Kompas. com, Selasa (19/4/2022). (Kompas.com)

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Migor, Dirjen Kemendag Juga Dijerat UU Tipikor

Baca juga: Bunda Indah Dihina di Grup WA, Kapolda Terapkan Restorative Justice

Baca juga: Remaja Putri di Cianjur Diperkosa Pacarnya hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved