Kriminal
Polres Langsa Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus tiga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ...
PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus tiga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti bubuk kristal putih (sabu-sabu) tersebut seberat 25,93 gram.
Ketiga tersangka adalah IS (44), warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh, AR (24) alamat Gampong Matang Seulimeng, keduanya di Kecamatan Langsa Barat.
Sedangkan MN (41) pedagang alamat Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK Rabu (20/4/2022).
Menurut Iptu Imam Azis, selain 1 paket sabu seberat 25,93 gram, juga disita satu tas warnana hitam, gunting, tiga unit hp merek Nokia, Samsung, dan Realme.
Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih BL 5899 UAC.
Baca juga: Merasa Istrinya Dijebak Kasus Sabu, Pria Bima Bacok Korban
Para tersangka ditangkap pada 13 April lalu, di salah satu depan rumah warga di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Sebelumnya, ketiga tersangka sudah diintai keberadaannya karena sesuai informasi dari masyarakat mereka akan melakukan aktivitas jual beli sabu-sabu.
"Ketika pelaku melakukan transaksi sabu-sabu, anggota Opsnal yang sudah siap langsung melakukan penangkapan di lokasi," ujarnya. (zb)
Baca juga: Cerai dari Suaminya, IRT di Labuhanbatu Jual Narkoba
Baca juga: Aparat Tangkap 5 Pemilik dan Pengedar Narkoba
Baca juga: Polres Tanjung Balai Tangkap Pemilik Narkoba, Barang Bukti 1, 03 Gram Disita