Kriminal
Aparat Tangkap 5 Pemilik dan Pengedar Narkoba
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution SH, didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi SH, mengatakan sedikitnya lima pelaku ...
PROHABA.CO, IDI - Kepala Seksi Humas Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution SH, didampingi Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi SH, mengatakan sedikitnya lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus selama tiga hari sejak 5-7 April 2022.
"Memasuki Ramadhan justru penyelidikan dan pengungkapan terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika semakin kita tingkatkan.
Alhasil, atas informasi masyarakat yang kita lakukan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti sabu-sabu," ungkap Kasi Humas, didampingi Kasatresnarkoba.
Tersangka pertama yang diamankan, jelas Kasi Humas, yakni ZF (39), warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, yang diamankan Selasa (5/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Dua Pemilik Sabu-Sabu Dicokok Polisi di Aceh Timur
"Dari ZF ini berhasil kita amankan barang bukti sabu-sabu 66 paket dengan berat 8,47 gram dan dua unit hp," jelas Kasi Humas Polres Aceh Timur, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, pada Rabu (6/4/2022) pukul 02.00 WIB, petugas kembali mengamankan satu tersangka pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak.
Tersangka berinisial RS (34), warga Desa Seunebok Johan, Kecamatan Ranto Peureulak.
RS dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor karena diduga menguasai narkotika.
“Benar saja, saat digeledah ditemukan 16 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran di badan RS dengan berat 6,74 gram, beserta timbangan digital dan satu unit hp," jelas Kasi Humas.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Karo Diamankan saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan
Selanjutnya, tiga tersangka lagi diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, dari sebuah rumah di Desa Long Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Kamis (7/4/2022) pada pukul 19.30 WIB.
Ketiganya, yakni RS (26), MN (36), dan ZK (40) merupakan warga setempat.
Penangkapan ketiga pelaku ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan rencana mereka akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penyisiran di seputaran rumah milik pelaku MN dan ditemukan tiga paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 300 gram.
Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur. Petugas punmasih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dibidik penyidik dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (c49)
Baca juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Lima Kurir Sabu Cemberut Dituntut 18 Tahun
Baca juga: Unik, Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Dua Kali Divonis Mati
Baca juga: Kajari Aceh Besar Musnahkan Sabu-Sabu dan Ganja, Ajak Semua Elemen Perangi Narkoba