Kriminal
Dua Pemilik Sabu-Sabu Dicokok Polisi di Aceh Timur
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pemilik sabu-sabu. Keduanya pria, masing- masing berinisial BL (37), ...
PROHABA.CO, IDI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pemilik sabu-sabu.
Keduanya pria, masing- masing berinisial BL (37), warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (18/03/2022) malam.
Ka si Humas Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution SH didampingi Kasatresnarkoba AKP Novrizaldi SH, dalam keterangan tertulis Selasa (22/3/2022) menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Keduanya ditangkap berawal dari informasi warga yang diperoleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres AcehTimur tentang gerak-gerik BL yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di desa tempat tinggalnya.
Baca juga: Aparat Tangkap Pemilik Sabu di Bener Meriah
Kemudian, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur turun ke lokasi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan BL dan melakukan penggeledahan badan.
Di saku celananya ditemukan kotak bedak berisi 13 paket plastik berisi kristal putih bening berbagai ukuran yang diduga sabu- sabu seberat 6 gram,” ungkap AKP AS Nasution SH.
Dari pengakuan BL, kata Agusman, sabu-sabu itu ia peroleh dari AK.
Lalu, polisi melakukan pengembangan dengan meminta BL memesan sabu-sabu kepada AK.
Transaksinya pun dijadwalkan pada pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong.
Baca juga: Polres Agara Amankan Dua Warga Pemilik Sabu
“Saat AK sudah di lokasi yang disepakati akhirnya polisi menangkapnya.
Dari AK diamankan satu plastik bening berisi sabu-sabu seberat 80 gram yang disimpannya di saku celananya, “ jelas Agusman.
Kini, lanjut Agusman, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Penyidik pun masih terus melakukan pengembangan kasus pemilikan sabu-sabu ini.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Aceh Timur. (c49)
Baca juga: IRT Pemilik Sabu di Agara Ternyata Pemain Lama
Baca juga: Pria Lansia Ditangkap Polisi Agara, Miliki Sabu 97,45 Gram
Baca juga: Mantan Atlet Nasional Selundupkan 1 Ton Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Anggota-Opsnal-Satresnarkoba-Polres-Aceh-Timur-berhasil-mengamankan-dua-orang-pemiki-sabu.jpg)