Kriminal

Polres Agara Amankan Dua Warga Pemilik Sabu

KepolisianResor Aceh Tenggara (Polres Agara), mengamankan dua warga di dua lokasi terpisahkarena terbuktimemiliki narkoba jenis sabu-sabu ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES AGARA
Tersangka AF diamankan bersama 14 paket besar dan lima paket kecil sabu-sabu seberat 71,63 gram di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Jumat (4/2/2022). 

PROHABA.CO, KUTACANE - Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara), mengamankan dua warga di dua lokasi terpisah karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan polisi di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Agara dan di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Agara.

Tersangka AF (31), merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Agara, sedangkan DS (39) warga Desa Perapat Hilir.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH mengatakan bahwa pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Agarasering terjadi transaksi narkoba.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Abdya Diringkus Polisi, Buang BB ke Saluran Air

Menanggapi laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pembelian sabu-sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB polisi menangkap AF yang diduga memiliki sabu.

Selanjutnya, penyidik menginterogasinya dan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tersangka diperoleh info penting bahwa dia punya teman dalam bisnis sabu-sabu ini.

Baca juga: IRT Pemilik Sabu di Agara Ternyata Pemain Lama

Atas dasar informasi yang ia sampaikan, aparat keamanan pun bergerak dan menangkap DS di Desa Perapat Hilir.

Menurut Kapolres, dari tersangka DS diamankan satu set alat isap sabu atau bong, satu buah macis warna hijau yang terpasang jarum, dan satu paket sabu seberat 0,57 gram.

Sedangkan dari tangan tersangka AF diamankan 14 paket besar dan lima paket kecil sabu dengan total berat 71,63 gram. Selanjutnya, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam membawa tersangka ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut. (as)

Baca juga: Miliki Sabu 26,95 Gram, Warga Perapat Hulu Ditangkap Polisi

Baca juga:  Usai Sebut Fuji Star Syndrome Elly Sugigi Meminta Maaf 

Baca juga: Manfaat Daun Selada, Catat 3 Menu Sahur Sehat dengan Mie Instan dan Cara Pembuatannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved