Kriminal
IRT Pemilik Sabu di Agara Ternyata Pemain Lama
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, tersangka Ibu Rumah Tangga ...
PROHABA.CO, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (38) yang memiliki sabu sebanyak 20 paket yang ditangkap pada Jumat (28/1/2022), ternyata pemain lama bandar sabu.
“SA pernah ditangkap Sat Resnarkoba tahun 2018 yang lalu karena miliki sabu dan kini tertangkap kembali sebagai pengedar sabu,” ujar AKBP Bramanti kepada ProHaba, Sabtu (29/1/1022).
Menurut Kapolres, saat ini Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap sabu yang diperoleh tersangka SA dan kemudian dijual kepada para pelanggannya.
Paket sabu ini dijual Rp 100 ribu/paket untuk kalangan petani, pelajar, dan pelanggan lainnya.
Baca juga: Miliki 20 Paket Sabu, IRT Ditangkap Polres Aceh Tenggara
Baca juga: Kirim 6 Kg Ganja Lewat Kantor Pos, 2 IRT Dicokok
“Kita sedang kembangkan kepemilikan sabu ini dari mana asalnya.
Kita diperintah pimpinan Kapolri kepada Kapolda Aceh Irjen pol Ahmad Haydar ke Kapolres untuk memberantas peredaran narkoba dan kita komitmen melenyapkan penyalahgunaan narkoba di Tanoh Alas,” ujar Kasat Narkoba AKP SabriandaSH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, mengamankan, SA (38) di Desa Kandang Mbelang Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, karena memilih 20 paket sabu, Jumat (28/1/2022).
Sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 3,08 gram.(as)
Baca juga: Edarkan 2.800 Pil Ekstasi dan 9 kilogram Sabu, Seorang IRT di Sumatera Utara Diringkus Polisi
Baca juga: Berikut Ini 7 Negara yang Pindahkan Ibu Kota
Baca juga: Rachel Vennya Kembali Aktif ‘Endorse’