Sabtu, 11 April 2026

Kriminal

Miliki Sabu 26,95 Gram, Warga Perapat Hulu Ditangkap Polisi

Satreskoba Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan HN (35), warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Agara, karena miliki sabu-sabu seberat 26,

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Satreskoba Polres Aceh Tenggara mengamankan HN (35), warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara karena miliki sabu seberat 26,95 gram, Sabtu (15/1/2022). 

PROHABA.CO, KUTACANE - Satreskoba Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan HN (35), warga Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Agara, karena miliki sabu-sabu seberat 26,95 gram.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti di desa setempat, Sabtu (15/1/2022) dini hari.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda SH, kepada Prohaba, Senin (17/1/2022) mengatakan, dari tangan tersangka HN polisi mengamankantujuh bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 26,95 gram.

Selain itu, juga diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, tujuh lembar plastik warna putih bening, satu buah gunting warna hitam, tiga buah plastik kosong warna putih bening pembungkus sabu, dan satu buah pipet.

Menurut Kapolres, pada Sabtu 15 Januari 2022 pukul 02.00 WIB, anggota Opsnal Satnarkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, ada sebuah rumah yang penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba, yakni rumah HN.

Baca juga: Polisi Temukan Banyak Alat Isap Sabu di Bangunan TPI Lama Lampulo

Baca juga: Ma Prang Asal Gampong Keudee Pijay Ditangkap Polisi, Wanita Paruh Baya Terlibat Narkoba Jenis Sabu

Menanggapi laporan tersebut anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengendapan.

Kemudian, sekira pukul 03.00 WIB dini hari pintu rumah tersebut dibuka oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Agara langsung menangkapnya.

Begitu tersangka diamankan, petugas langsung menghubungi perangkat desa untuk mendampingi petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,95 gram.

Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa tersangka ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut. (as)

Baca juga: Antar Sabu Dibayar Rp 1 Juta 4 Warga Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Boyong 2 Kg Sabu Pil Ekstasi 3 Warga Aceh Diadili di Medan

Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Pembunuh Wanita di Hutan, Bersembunyi di Tambak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved