Boyong 2 Kg Sabu Pil Ekstasi 3 Warga Aceh Diadili di Medan
Didakwa membawa sabu seberat 2 kilogram dan 7.150 butir ekstasi dari Aceh ke Medan, tiga warga Lhokseumawe, Muhammad Rizki (22) Syafrizal (31) dan ...
PROHABA.CO, MEDAN - Didakwa membawa sabu seberat 2 kilogram dan 7.150 butir ekstasi dari Aceh ke Medan, tiga warga Lhokseumawe, Muhammad Rizki (22) Syafrizal (31) dan Rouza Fauzan (22) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini bermula pada 25 Agustus 2021 terdakwa Syafrizal dihubungi oleh Fajri alias Pijey mengambil sabu dan ekstasi di Kota Blang Lhokseumawe, untuk diantar ke Medan.
"Setelah menerima satu goni plastik berisi 2000 gram sabu dan 7.150 butir ekstasi, selanjutnya Syafrizal menghubungi terdakwa Muhammad Rizki dan Rouza Fauzan," ujarnya.
Kemudian, lanjut JPU, keduanya disuruh terdakwa Syafrizal untuk membawa narkotika tersebut, untuk diserahkan kepada Angga dan Ahmad.
Keduanya kemudian diupah Rp 6 juta untuk membawanya ke Medan.
Pada 25 Agustus 202 kata JPU, terdakwa Syafrizal mengendarai sepeda motor dan dua terdakwa lainnya mengendarai mobil membawa narkotika tersebut beriringan menuju Medan.
Esok paginya, ketiganya tiba di Medan, sementara terdakwa Syafrizal menunggu di depan Bus Pelangi di Jalan Gagak Hitam, Medan.
Baca juga: Mahasiswi Mengaku Dibooking Tiga Oknum Polisi, Dibayar Rp 11 Juta, Dicekoki Ekstasi Setiba di Hotel
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Jual Ekstasi Dalam Kemasan Kopi
Sedangkan dua terdakwa lainnya, menunggu di sebuah kamar hotel di Medan
Masih dihari yang sama, tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, yang telah mendapat informasi, langsung menuju ke penginapan terdakwa tersebut.
"Didalam kamar 206, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki dan Rouza Fauzan," urainya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan 2 kg sabu dan 7.150 butir ekstasi.
Kemudian, lanjut JPU, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Syafrizal, di depan Bus Pelangi.
Terdakwa Syafrizal mengakui, barang haram itu dibawa atas suruhan Pajri alias Pijey (DPO), yang mendapat upah Rp18 juta untuk diantar kepada Ahmad (penuntutan terpisah).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian.(tribun-medan.com)
Baca juga: Bawa 100 Butir Ekstasi, Sopir Travel Gelap Palembang-Lampung Ditangkap Polisi di Palembang
Baca juga: Tiga Warga Aceh Utara dan Satu Pria Medan Dibui 72 Tahun, Terbukti Selundupkan Ekstasi
Baca juga: 30.000 Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke Jambo Aye
Enam Siswa Anggota Geng Motor Ditangkap Polda Sumut |
![]() |
---|
Ular Baru dari Hutan Panama Dinamai ‘Leonardo DiCaprio’ |
![]() |
---|
Anak 6 Tahun Pinjam Ponsel Ayahnya, Malah Pesan Makanan Online Rp15 Juta |
![]() |
---|
Maling Kotak Amal Masjid di Cirebon Terekam CCTV, Babak Belur Dipukuli Warga Usai Jatuh ke Sawah |
![]() |
---|
Marcella Zalianty Jaga Ketat Makanan Putranya |
![]() |
---|